Tidak diragukan lagi bahwa niat merupakan syarat sahnya
ibadah dengan kesepakatan ulama. Hanya saja perlu
diketahui
bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati, barangsiapa
yang
terlintas dalam hatinya bahwa dia besok akan berpuasa
maka
sudah berarti bahwa dia telah berniat. Adapun
melafadzkan
niat puasa di malam hari baik dengan berjamaah maupun
sendiri-sendiri dengan mengucapkan:
“Nawaitu Shouma ghodin ‘an adaai fardli syahri romadloona
hadzihissanati lillahi ta’ala”
Yang artinya: “Aku berniat puasa besok untuk
melaksanakan
fardlu puasa Romadlon pada tahun ini karena Allah
ta’ala”.
Bacaan ini sangat masyhur di masyarakat kita, bahkan
acap kali
diucapkan secara berjamaah di masjid setelah sholat
Tarawih.
Ritual ini tidak ada asalnya sama sekali dalam
kitab-kitab hadits,
bahkan termasuk kebid’ahan dalam agama yang sekalipun
manusia menganggapnya sebagai kebaikan.
Jadi melafadzkan niat seperti itu tidak ada contohnya
dari Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in,
tabi’ut tabi’in
dan sebagainya.
Bahkan kata Imam Ibnu Abil Izz al-Hanafi rahimahullah:
“Tak seorangpun dari imam yang empat, baik Imam Syafi’i
rahimahullah maupun lainnya yang mensyaratkan harus melafadzkan niat, karena
niat itu di dalam hati dengan kesepakatan mereka”[2].
Maka jelaslah bahwa
melafadzkan niat termasuk bid’ah dalam agama... Wallahu
A'lam.
Semoga bermanfaat......
Tiada ulasan:
Catat Ulasan